Minggu, 03 April 2016

ANDA INGIN TAHU APA HUKUM MENAHAN K3NTUT KETIKA SEDANG SHOLAT.. MAU TAHU..?? BERIKUT PENJELASANNYA.. BERIKAN INFO INI KEPADA YANG LAINNYA. SEMOGA BERMANFAAT. AMIN


Ketika kita melakukan shalat, terkadang fl*tus itu tiba-tiba muncul. Sampai, tidak sedikit dari kita yang menahannya untuk keluar. Dalam soal ini, kita kerapkali terasa tidak nyaman, dengan fikiran kalau apakah shalat yang kita lakukan itu sah atau kah tidak. Lantas, bagaimana Islam melihat hal
ini?

Dalam Islam, pasti kita tahu bahwasanya bila bu*ng angin atau fl*tus saat shalat itu membatalkan shalat. Nah, tentang menahan flatus saat shalat, sebagian besar jumhur ulama berpendapat bila menahan flatus itu hukumnya makruh. Mengutip info dari Ramdlan (2014) dari hasil Bahtsul Masil NU, bila persoalan manahan k*ntut di dalam shalat tak pernah dibicarakan secara segera dalam hadis Rasulullah SAW. Walau sekian, ditemukan hadis yang terkait dengan menahan keinginan untuk makan saat makanan sudah disuguhkan, menahan kenc*ng atau buang air besar saat


dalam shalat. Sesuai sama hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, “Tidak ada shalat (tidak sempurna shalat) dihadapan makanan, demikian halnya tidak ada shalat (tidak sempurna shalat) tengah ia menahan air kenc*ng serta air besar (al-akhbatsaani). ”

Hadis itu menurut Imam Muhyiddin Syaraf An-Nawawi hukumnya makruh. Bila seorang shalat saat makanan sudah dihidangkan serta ia ingin memakannya, serta untuk orang yang menahan kenc*ng serta buang air besar. Makruh berarti tidak disukai oleh Allah SWT serta lebih baik ditinggalkan. Menahan flatus dihukumi makruh, sebab mengganggu fikiran serta menghilangkan khusyuk. Menurut info itu, jadi seorang yang menahan flatus waktu shalat hukumnya makruh selama saat shalatnya masih longgar. Sebab, menahan flatus dalam shalat termasuk hal yang dapat menyebabkan kerusakan atau menghilangkan khusyuk.

Oleh karenanya, bila kita ingin flatus saat shalat, jadi lebih baik mengeluarkannya (hingga batal shalatnya), pada saat saat shalat masihlah longgar. Lalu, segera berwudhu untuk melaksanakan shalat lagi. Bila saat yang tersisa untuk shalat mepet serta dikhawatirkan bakal masuk shalat yang lain, jadi anjuran yang disarankan yaitu menahan flatus serta meneruskan shalatnya.


sumber:http://www.kepo-sehat.com/2016/04/anda-ingin-tahu-apa-hukum-menahan.html

Tidak ada komentar: