Sabtu, 02 April 2016

SUBHANALLAH !!! INILAH ALASANYA KENAPA TALI POCONG JENAZAH DI LEPAS SAAT DI MAKAMKAN...INILAH YANG PATUT DI KETAHUI...BERIKUT UNTUK LEBIH JELASNYA,,,,BIAR PADA TAU TOLONG DI SEBAR LUASKAN YA,,!!


Masyarakat sering kali menciptakan mitos-mitos yang pada akhirnya berkembang dan dipercaya dengan cara turun temurun. Satu diantara mitos yang berkembang yaitu mengenai jenazah yang menjadi hantu gentayangan karena kain kafan atau tali pocongnya tidak dilepaskan. Bahkan juga karena begitu popular di masyarakat, cerita mengenai tali pocong sering kali menjadi inspirasi dalam produksi film horor di tanah air.

Lalu apakah benar jenazah yg tidak dilepaskan tali pocongnya akan gentayangan jadi hantu? Pemahaman ini penting di ketahui agar tidak berkembang mitos atau Khurafat yakni menghubungkan satu peristiwa yang terjadi dengan suatu perkara yang menutup akal. Lalu bagaimana kajian Islam secara syariah berkaitan melepas tali pocong setelah jenazah dikuburkan?

Berikut Alasan Mengapa Tali Pocong Jenazah Harus Dilepaskan Yang Patut di Ketahui
Melepas tali ikatan kain kafan setelah dikuburkan dianjurkan oleh sebagian besar ulama. Dalam sebuah riwayat dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW melepas ikatan kain kafan dari jenazah Nu’aim bin Mas’ud saat dimasukan kedalam kubur. Demikian dengan apa yang diriwayatkan oleh al Atsram dari Ibnu Mas’ud berkata, ”Apabila kalian memasukan mayit kedalam lahad maka lepaslah ikatannya. ” (Markaz al Fatwa No. 57585).

Sementara itu Imam Ar-Romli dalam kitabnya yang berjudul Nihayatul Muhtaj mengatakan, "


Apabila mayat telah diletakkan di kubur, maka dilepaslah seluruh ikatan dari tubuhnya berharap nasib baik yang


membebaskannya dari kesulitan di alam Barzah, karena itu, makruh hukumnya bilamana ada sesuatu yang mengikat bagian tubuh jenazah baik jenazah anak-anak ataupun jenazah dewasa, "

Berdasarkan referensi diatas disarankan untuk membuka ikatan kain kafan yang ada di kepala atau di ke-2 kaki. Akan tetapi dilarang untuk membuka wajah si mayit karena tak ada hukum yang mendasarinya. Membuka wajah mayit hanya dibenarkan jika mayit itu wafat dalam keadaaan ihram, pasalnya Allah SWT akan membangkitkannya kelak di hari kiamat dalam keadaan membaca Talbiyah (sedang mengerjakan haji).

Berdasarkan riwayat Imam Muslim diceritakan kalau ada seseorang pria jatuh dari onta lalu patah lehernya dan wafat. Rasulullah SAW pun bersabda yang artinya : “Mandikanlah ia dengan air yang dicampur dengan daun bidara, lalu kafani dengan ke-2 kain ihramnya, serta janganlah tutupi kepalanya, karena Allah akan membangkitkannya kelak di hari kiamat dalam situasi membaca Talbiyah (sedang mengerjakan haji). ”

Disamping itu berkaitan anggapan beberapa orang jika ikatan-ikatan tali kafan tidak dilepaskan maka mayat itu bakal bangun lagi atau jadi pocong yaitu anggapan kurafat yg tidak memiliki dasar hukum di dalam agama bahkan juga bertentangan dengan aqidah islam.

Pada hakikatnya, seorang muslim yang sudah wafat kembali ke Rahmatullah tanpa membawa apa-apa. Orang yang sudah wafat, harus perlu dilepaskan semua yang melekat ditubuhnya, seperti baju luar-dalam, sepatu, dasi serta benda-benda bersifat duniawi yang lain. Tidak hanya baju, perlu juga melepas apa saja yang menggantung, tersemat, atau melingkar seperti kalung, cincin, gelang, atau anting termasuk juga tali ikat kain kafan.


Tidak ada komentar: