Waspada, Bagi Masyarakat, terutama di Jawa Timur harus berhati-hati bila membeli cokelat. Di kawasan itu beredar cokelat yang di proses dari cokelat yang sudah kedaluwarsa.
Hal semacam tersebut terungkap setelah Polda Jatim menggerebek pembuat cokelat Heru Iswanto (39), di Desa Tanjekwagir, Krembung, Sidoarjo, Kamis (31/3/2016).
Direktur Direskrimsus Polda Jawa timur, Kombes Pol Nur Rochman, mengatakan cokelat produksi Heru, dengan merek Kado Kabinet (KK), Ea Concom (EaC), dan Salut (S), berbahaya jika dikonsumsi dikarenakan berasal dari cokelat pabrik yang tidak laku dan sudah kedaluwarsa.
" Pelaku memanfaatkan cokelat tidak laku lalu diolah lagi, " kata Rochman, Kamis.
Rochman menyebutkan, cokelat produksi Heru ini dikemas dengan tampilan yang cukup menarik dan warna-warna menyala. Hal tersebut menarik minat anak-anak untuk membelinya. Apalagi, lanjut dia, cokelat tersebut hanya seharga Rp 3. 000 per bungkusnya.
" Bahkan pelaku juga mengiming-imingi kupon undian berhadiah uang jutaan rupiah agar menarik, " tambahnya.
Ia menjelaskan, Heru mendapatkan cokelat sebagai bahan baku dari pabrik-pabrik makanan ringan di sekitar Sidoarjo, Pasuruan, dan
Mojokerto.
Cokelat kedaluwarsa tersebut kemudian digiling serta
dipanaskan. Hasil dari olahan itu kemudian dibentuk lagi dengan bentuk batangan atau cone (seperti ice cream).
" Ada yang wujudnya cokelat wafer, ada juga yang cokelat batangan, " ujarnya.
Pengungkapan kasus ini, ungkapnya, berdasarkan hasil penyelidikan anggotanya dalam dua bulan terakhir.
Waktu diperiksa, Heru menyatakan sudah tiga tahun berbisnis ilegal ini. Pemasaran telah cukup luas. Setidaknya, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, serta Mojokerto, menjadi langganan peredaran cokelat tidak laik ini.
" Tidak hanya cokelat ini, kami imbau masyarakat memerhatikan label yang ada pada tiap produk panganan yang akan dikonsumsi. Jangan sampai hanya terpancing harga murah, " ucapnya.
Dalam penggrebekan ini petugas mengamankan tanda bukti 21 karung wafer, 80 plastik wafer cokelat Salut, 50 bal coklat KK, dan 60 bal wafer EaC, satu unit mesin open, serta satu unit mesin penggilingan.
Untuk Heru sendiri bakal kenakan Pasal 62 UU RI No 8 Tahun 1999 terkait Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 142 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.
" Ancamannya 2-5 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 4 miliar, " pungkas Rochman.
sumber:http://www.pusatberitaharian.com/2016/04/waspada-ternyata-cokelat-ini-olahan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar