Sabtu, 07 Mei 2016
BENARKAH WANITA YANG SEDANG HAID DILARANG MANDI KERAMAS DAN MEMOTONG KUKU? INI JAWABANNYA...
Larangan semacam ini muncul dari keyakinan yang salah kalau di hari Kebangkitan kelak, semuanya sisi badan seorang akan kembali, hingga jka rambut serta kuku itu dipotong ketika orang itu ada dalam kondisi tak suci seperti junub serta menstruasi. Jadi bebrapa sisi badan itu bakal kembali padanya dalam kondisi najis. Ini yaitu satu kepercayaan yang begitu menyesatkan lantaran tak ada dasarnya sekalipun dalam agama.
Info yang ada malah mengindiksikan demikian sebaliknya. Aisyah ra, memperoleh haidh waktu mngikuti haji wadaa’. Rasulullah SAW bersabda padanya, “Bukalah ikatan rambutmu serta sisirlah. Lantas masuklah kedalam ihram untuk ikuti haji …. ” Shahih Bukhari serta Shahih Muslim. Serta menyisir rambut umumnya senantiasa diikuti dengan lepasnya sebagian helai rambut.
Apakah benar Wanita Yang Tengah Haid Dilarang Mandi Keramas serta Memotong Kuku? Ini Jawabannya.
Lalu ada juga hadist hasan dalam sunah Abu Dawud, mengenai perintah Rasulullah SAW pada seorang yang baru memeluk Islam untuk memotong rambutnya, berkhitan serta mandi (gusl).
Berdasar pada dua hadits ini, Ibnu Taimiyyah rahimahullah menerangkan ; lantaran Rasulullah SAW tak menerangkan
urutannya apakah memotong rambut dahulu atau mandi dahulu, jadi hal semacam ini memberikan indikasi bolehnya memotong rambut dalam kondisi tak suci seperti junub serta menstruasi.
Dengan hal tersebut, larangan memotong kuku, rambut, bulu ketiak serta kwmaluan waktu menstruasi tidaklah benar, lantaran 2 argumen :
Tak ada dasarnya dalam Al-Quran serta As-Sunnah. Hadits-hadits shahih serta hasan diatas memberikan indikasi kalau lakukan hal semacam itu tak apa-apa.
Ini dapat rangkuman beberapa fuqaha dari madzhab As-Syaafi’i, yang menyampaikan tak apa-apa untuk wanita yang tengah menstruasi untuk memotong kuku, bulu ketiak serta kemaluan.
Diluar itu, juga butuh di ketahui kalau memotong kuku, mencukur rambut ketiak serta sekitaran kemaluan hukumnya yaitu harus, tak bisa dilewatkan melebihi 40 hari, baik untuk pria ataupun wanita.
Anas radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah SAW mengambil keputusan batas saat untuk kami untuk memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak serta mencukur bulu kemaluan. Kami tak diijinkan biarkan kian lebih 40 hari. ” Shahih Muslim, serta hadist-hadits sama dalam Sunan An-Nasaa’i serta Musnad Ahmad.
sumber:http://www.sehatitumahal.com/2016/04/benarkah-wanita-yang-sedang-haid.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar